Love Your Work and Work Your Love!

pugarrestujulian.com

Diduga Gunakan Piranti Lunak Bajakan, Dua Perusahaan di Jaksel Ditindak

Link

Diduga Gunakan Piranti Lunak Bajakan, Dua Perusahaan di Jaksel Ditindak

 

JAKARTA Direktorat Ekonomi & Khusus Bareskrim, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meningkatkan upaya penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Udang Hak Cipta. Baru-baru ini dua perusahaan di Jakarta Selatan, PT M dan PT T ditindak karena diduga menggunakan piranti lunak tanpa lisensi dalam bisnis mereka.

PT M, sebuah perusahaan telekomunikasi, diketahui telah menginstal piranti lunak tanpa lisensi milik Adobe, Autodesk, McAfee, Microsoft dan Symantec dalam komputer mereka. Sementara PT T, sebuah perusahaan besar di bidang konstruksi, juga diketahui telah menginstal piranti lunak tanpa lisensi milik Adobe, Autodesk, McAfee, Microsoft dan Symantec. Nilai kerugian total akibat aksi pembajakan oleh kedua perusahaan tersebut masih sedang dihitung.

Pihak Polri telah menyita barang bukti yang terkait dengan pelanggaran hak cipta tersebut, berupa 22 unit komputer dari PT M dan 33 unit komputer dari PT T. Penindakan hukum terbaru ini kembali menegaskan komitmen kuat Polri untuk menegakkan Undang-Undang Hak Cipta di tanah air.

Jakarta adalah tujuan utama investasi dan bisnis oleh perusahaan domestik dan asing di Indonesia, sehingga ketaatan kota ini terhadap aturan dan tata cara berbisnis di dunia internasional dapat menjadi patokan (benchmark) bagi kota-kota lain di Indonesia, kata Kombes Pol Bambang Kuncoko, Kepala Bidang Penerangan Umum Humas Polri, Selasa (28/8/2007). 

Dia menambahkan, kegiatan penegakkan hukum antipembajakan terbaru di Jakarta ini telah meningkatkan frekuensi tindakan antipembajakan di Indonesia. ”Ini mengisyaratkan bahwa membantu Indonesia memenuhi berbagai persyaratan bisnis dunia internasional telah menjadi salah satu prioritas Polri untuk menjadikan negara ini menarik untuk berinvestasi,” terangnya.

Donny A Sheyoputra, Juru Bicara BSA Indonesia, menyatakan BSA sangat menghargai pihak Polri atas keberhasilan penindakan hukum dan tekad mereka mengurangi pembajakan software. Tindakan tegas ini tentunya membuat industri  lebih yakin dengan perbaikan lingkungan industri peranti lunak di tanah air, yang angka pembajakannya pada tahun 2006 mencapai 85 persen.

Komitmen yang kuat dari pihak kepolisian dalam penegakkan Undang-Udang Hak Cipta tentunya akan memiliki dampak yang signifikan dalam menurunkan angka pembajakan di masa yang akan datang,” terangnya.

Dua perusahaan tersebut kemungkinan akan dituntut karena telah melanggar UU Hak Cipta No 19 tahun 2002, Pasal 72 ayat 3, yang menyatakan Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Karena terdapat bermacam-macam piranti lunak tanpa lisensi yang digunakan oleh kedua perusahaan, maka berdasarkan Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta yang manyatakan Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu, di samping tuntutan pidana oleh pihak kepolisian masing-masing anggota BSA yang menderita kerugian akibat pelanggaran hak cipta tersebut dapat mengajukan tuntutan perdata.
M. Budi Santosa – Okezone

http://www.okezone.com/index.php?option=com_content&task=view&id=43031&itemid=24

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.