Dari pernyataan kak Abam (sok ikrib) sepertinya ada titik cerah tentang UU MD3 nih karena gak ngaruh ke KPK 😊
“Apalagi, lanjut Samad, dengan mengesahkan UU MD3 terbukti lembaga legislatif dan eksekutif tidak menunjukkan itikad baik buat membenahi negara dari tindak pidana korupsi. “Karena kalau UU MD3 memuat aturan tentang itu, berarti DPR dan pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh,” lanjut Samad.
Namun, Samad yakin UU MD3 tak bakal mempan menghadapi lembaganya, lantaran Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan produk hukum mengatur tindak pidana khusus (lex specialis). Dengan kata lain, kepolisian, kejaksaan, dan KPK bisa potong kompas tanpa perlu izin presiden jika memeriksa anggota DPR berurusan dengan perkara korupsi.
UU Tipikor dan KPK tetap lex specialis, sehingga pemeriksaan anggota DPR tidak perlu izin presiden,” lanjut Samad”.
http://m.merdeka.com/peristiwa/samad-sebut-revisi-uu-md3-sengaja-jegal-pemberantasan-korupsi.html
View on Path

Leave a comment